Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan anak muda agar tidak sembarangan mengambil kredit dari lembaga pembiayaan. Apabila kredit tersebut macet akibat mengalami gagal bayar, hal itu akan berdampak pada lembaga keuangan lain. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, saat ini banyak pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditolak karena pemohonnya punya kredit macet di layanan buy now pay later (BNPL).
“Ada suatu bank bilang, di kredit perumahan untuk masyarakat, banyak anak muda yang tidak bisa KPR karena mereka sudah nyangkut di BNPL,” katanya saat menjadi pembicara dalam Kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pelajar Tingkat SMA/Sederajat di Wilayah Jakarta Selatan di di Auditorium Indonesia Banking School pada hari Senin (22/1).
Ia mengatakan penolakan pengajuan KPR hanya karena adanya tunggakan pembayaran di BNPL adalah sesuatu yang menyedihkan. Lebih menyedihkan lagi, kalau ternyata tunggakannya hanya berkisar antara Rp300.000 – Rp500.000.
Anak muda zaman sekarang diakuinya memang sudah memiliki literasi keuangan yang baik. Namun literasi keuangan digitalnya masih sangat kurang. Hal tersebut yang menyebabkan mereka mudah tergiur dengan tawaran BNPL yang kini menjamur. Berdasarkan data, kebanyakan anak muda menggunakan fasilitas BNPL untuk hal-hal konsumtif.
“Kadang cuma buat makan sama pacar, atau beli baju. Mereka tidak tahu kalau itu akan gulung menjadi utang yang mereka harus tetap bayar,” ungkapnya.
Di sisi lain, kepemilikan tunggakan pembayaran (kredit macet) juga bakal berdampak saat mencari pekerjaan. Pasalnya rekrutmen pegawai baru saat ini sudah memperhitungkan kondisi keuangan sebelum merekrut pegawai baru. Maka dari itu, anak muda diminta lebih bijaksana dalam mengelola keuangan.
Kegiatan edukasi turut dihadiri oleh Ketua Indonesia Banking School Kusumaningtuti S. Soetiono dan Ketua Senat Indonesia Banking School Djokosantoso Moeljono. Ada pula beberapa direksi industri jasa keuangan, di antaranya dari PT Bursa Efek Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Certified Financial Planner.