Gorontalo – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana kembali mengingatkan jajarannya menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Sebagai pimpinan, ia tidak menginginkan ada jajarannya yang terjerat kasus hukum karena berpolitik praktis atau memihak salah satu calon.
Dalam arahannya pada hari Sabtu (20/1), Ade mengatakan bahwa netralitas Polri diatur dalam Undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri. Terlebih Kapolri secara jelas telah menurunkan arahan netralitas Polri dalam Pemilu. Netralitas dibutuhkan karena anggota Polri merupakan salah satu sektor terdepan yang bertanggungjawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar.
“Ini pun diperkuat dengan Undang-undang yang mengatur tentang Kepolisian, dimana seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa dalam Pemilu, polisi harus netral,” katanya.
Lebih lanjut, Ade akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh personel di jajarannya mengetahui dan memahami batasan-batasan yang harus dijaga. Ia berharap arahannya benar-benar diperhatikan dan tidak ada personel coba-coba melanggar.
“Ada sanksi tegas menanti bagi anggota yang melanggar aturan tersebut,” tandasnya.
Pengawasan netralitas Polri akan dijalankan secara internal melalui pengawasan dari dalam institusi itu sendiri. Sedangkan pengawasan eksternal akan melibatkan peran serta masyarakat. Bila ada anggota Polri didapati tidak netral, masyarakat bisa melaporkan dan dijamin laporannya akan ditindaklanjti.