Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan razia knalpot brong. Dikutip dari Divisi Humas Polri, penindakan dilakukan terhadap penggunaan knalpot di luar ketentuan yang mengganggu ketertiban dan polusi suara. Penindakan dilakukan dengan tilang hingga penyitaan knalpot bersuara bising tersebut. Hasilnya, hingga Januari 2024 polisi telah menyita sekitar 430.000 knalpot brong.
Edi Nurmanto, Ketua Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi) mengatakan, selama ini polisi hanya berpegang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan. Padahal ada perbedaan antara definisi knalpot brong yang sering dipakai polisi dengan knalpot yang dijual umum.
“Sebutan knalpot bukan standar di polisi itu banyak, ada dan seringnya ialah knalpot bobok, blombongan, sodetan, knalpot brong, knalpot racing,” katanya sebagaimana dilansir dari Kompas.com (19/1).
Padahal sebenarnya, lanjut Edi, jenis knalpot hanya ada tiga. Satu knalpot racing (hanya dipakai buat balap di sirkuit), kedua knalpot aftermarket, dan ketiga knalpot standar original bawan motor alias pabrik. Untuk knalpot aftermarket (aksesoris) yang ada di pasaran sudah memenuhi unsur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.
“Kalau knalpot racing dilarang dipakai di jalan raya dilarang kami sepakat karena itu digunakan di sirkuit. Sedangkan knalpot aftermarket suaranya itu empuk, memang bahasanya itu adem dan empuk,” katanya.
“Knalpot aftermarket yang ada sekarang mereka membuat suara yang adem. Kalaupun jualan knalpot racing pasti dijual pakai DB killer (peredam). Jika knalpot racing sudah dipasang DB killer suaranya masih di bawah ambang batas,” ujarnya.


