Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD berpendapat, tahapan kampanye Pemilu 2024 ini agak sedikit berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Sejak awal masa kampanye dilaksanakan, pelanggaran dan penyimpangan pemilu sudah banyak sekali ditemukan di beberapa daerah. Bahkan perbuatan curang tersebut terlihat sengaja direncanakan untuk mengganggu kampanye yang mensosialisasikan paslon capres dan cawapres tertentu kepada masyarakat pemilih.
Patut menjadi perhatian, rentetan pelanggaran pemilu yang terjadi sejak awal kampanye tersebut salah satunya adalah perusakan, pencopotan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) Ganjar-Mahfud di beberapa daerah. “Sebut saja, perusakan Baliho dan Spanduk Ganjar-Mahfud di Kabupaten Karawang. Pencopotan Baliho di Gianyar, Bali. Hilangnya sejumlah spanduk dan Baliho Ganjar-Mahfud di daerah Banten, dan lain-lain,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Hingga yang terjadi baru-baru ini di daerah Jawa Barat, ratusan APK Ganjar-Mahfud di sepanjang jalan Nagreg, Cileunyi, Bandung dirusak oleh orang tak dikenal. Sebelumnya juga terjadi ribuan APK dirusak di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Ironinya, perusakan Spanduk dan Baliho Ganjar-Mahfud tersebut dialamatkan kepada pihak Ganjar-Mahfud sebagai pelakunya untuk meraih simpati masyarakat.
Untuk itu, Mahfud menguraikan, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud perlu menyikapi secara tegas rentetan peristiwa perusakan dan pencopotan APK Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah, sebagai berikut:
Pertama, tudingan yang dialamatkan kepada pihak Ganjar-Mahfud sebagai pelaku perusakan APK-nya sendiri merupakan hal yang tidak benar, bahkan tudingan tersebut terlalu mengada-ngada dan sangat tendensius.
Sebab itu, Kami tidak bermain “playing victims” dan untuk membuktikan kebenarannya, Kami Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajak lebih serius kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan pemilu, seperti Bawaslu dan jajarannya serta kepolisian setempat untuk mengusut lebih jauh tindakan perusakan APK Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah sehingga dapat menciptakan kepastian hukum serta mengklarifikasi polemik dan tudingan perusakan APK kepada pihak Ganjar-Mahfud.
Kedua, tindakan perusakan dan pencopotan APK Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah jelas merupakan tindakan yang melanggar aturan, baik dalam UU Pemilu maupun Peraturan KPU, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf g, UU No. 7/2017 Tentang Pemilu, yang menyebut bahwa, “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu, dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.” Dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g, PKPU No. 15/2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Jika terbukti dilanggar maka hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu yang bisa diganjar dua tahun kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 521 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Ketiga, kami Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan terus dan selalu melakukan monitoring dan investigasi serta upaya hukum lainnya untuk menghentikan perusakan APK Ganjar-Mahfud sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Di tengah situasi kontestasi politik yang sangat kompetitif saat ini diperlukan perhatian dan dukungan semua pihak untuk memastikan jalannya pemilu sesuai dengan yang digariskan konstitusi maupun UU Pemilu, serta syarat standar pemilu demokratik.