Jakarta – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dilaporkan ke Bawaslu oleh PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye.
Ridwan Kamil diduga melakukan kampanye secara terselubung saat hadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya karena menggunakan atribut paslon nomor urut 2.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana menjelaskan dalam video yang beredar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas dari calon presiden nomor urut 2 dan diduga melakukan kampanye. Padahal seharusnya aparat desa termasuk pihak yang dilarang berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu,” ujar Naga.
Naga mengungkapkan, atas beredarnya video, PDIP Jabar melalui BBHAR memutuskan untuk membuat laporan ke Bawaslu. Dia meminta Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengaku belum mengecek laporan yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan Jabar itu. Menurutnya, laporan pelanggaran akan terlebih dahulu diplenokan.