Medan – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengisi kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyuarakan berbagai upaya pemberantasan korupsi yang mesti dilakukan. Salah satunya penguatan indepedensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami perjuangkan agar KPK independen,” kata Mahfud setelah kuliah umum bertajuk ‘Menegakkan Konstitusi untuk Terciptanya Kehidupan Demokrasi yang Sehat’ itu.
Menurut Mahfud, status KPK sebagai institusi independen negara juga harus lebih dikuatkan. Tak lagi berbentuk komisi, tapi bisa badan atau berbentuk lembaga.
“Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Tapi biasanya dianggap adhoc, sementara,” tuturnya.
Mahfud mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong penguatan KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu juga menjadi salah satu rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Kalau mau dikuatkan, kuatkan sekalian. Kita kuatkan saja. Kita bisa usulkan itu,” pungkas Mahfud.
Dalam kuliah umum tersebut, Mahfud memaparkan materi mengenai politik hukum. Dari materi itu dijelaskan keterkaitan politik dan hukum, serta penerapannya.