Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melakukan sosialisasi terkait proses pindah memilih. Komisioner KPU RI August Mellaz RI mengatakan pihaknya memberikan kebijakan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk membuka layanan pindah memilih hingga pukul 23.59.
Diketahui, batas akhir pindah memilih ialah H-30 sebelum pemungutan suara atau tepatnya hari ini, Senin (15/1/2024). Maka, KPU meminta tempat-tempat yang melayani pindah memilih untuk memperpanjang waktu, yang biasanya sampai pukul 16.00 waktu setempat, hari ini menjadi pukul 23.59 waktu setempat.
“Ya tentu itu (membuka layanan sampai tengah malam), kebijakan KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT, tapi memang harus melalui proses itu,” kata August Mellaz.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sebelumnya mengatakan KPU terus mewanti-wanti pemilih Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih. KPU menyampaikan jika pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih,” kata Betty kepada wartawan, Kamis (3/1).
Betty mengatakan ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Berikut sembilan kondisi tersebut:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara,
6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisilinya.
“Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30,” ujar Betty.
Betty menyampaikan dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.
“Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,” jelas dia.