Seorang warga di Kota Malang, Jawa Timur, tertangkap basah membakar bendera partai politik di kawasan Krajan, Sukun, pada hari selasa (9/1). Pihak pengurus ranting PDI Perjuangan Kecamatan Sukun segera melaporkan kejadian itu pada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) setempat untuk ditindaklanjuti. Sebuah sisa bendera PDI Perjuangan yang terakar pun dibawa sebagai barang bukti.
Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Sukun Adhy Wicaksono membenarkan adanya kejadian tersebut dan langsung meminta keterangan dari pelaku. Menurut keterangan sementara, pelaku sebenarnya sudah biasa menertibkan alat peraga kampanye di pohon, tiang listrik, dan lainnya. Biasanya alat kampanye yang ditertibkan tidak dibakar. Namun hari itu karena suasana hatinya sedang buruk, pelaku melakukan pembakaran.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, terduga pelaku yang dilaporkan yakni pria berinisial DN (35) warga Kecamatan Sukun. Pelaporan ini berdasarkan hasil koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Saat itu kejadian pukul 23.00 WIB ada satu orang tukang bakso yang menyaksikan. Sebenarnya terlapor sudah diingatkan, tetapi justru menantang,” ujar Hamdan Akbar saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (13/1).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.