Kampanye politik Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Ambon, Maluku, meninggalkan polemik adanya pelanggaran aturan kampanye. Beberapa agenda yang dilakukan selama di Ambon adalah pertemuan dengan tokoh masyarakat, komunitas, penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng.
Ternyata kegiatan Gibran juga dihadiri sejumlah kepala desa dan raja di sejumlah desa di sekitar Pulau Ambon. Dari pantauan Bawaslu Maluku, mencatat ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik. Padahal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut. Apalagi dalam kegiatan tersebut, Ali Slamat selaku Ketua Latupati Jazira Lehitu menyatakan dirinya bersama beberapa raja-raja mendukung Gibran.
“Cawapres dengan nomor urut 2 itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis (11/1).
Terkait dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu Provinsi Maluku masih mengkaji apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.
“Kami masih harus pleno lagi untuk melihat apakah ini bisa memenuhi syarat materil dan formil. Tapi dugaan awal itu kami nyatakan ini adalah pelanggaran. Kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Gibran mengaku siap dipanggil atau bahakan diberi sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran.
“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran saat ditemui di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1) malam.