Jakarta – PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo berhasil mempertahankan Hotel Sultan hingga 2024 setelah kisruh sengketa dengan pemerintah sejak tahun lalu.
Polemik sengketa lahan Hotel Sultan kembali mencuat saat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) menyampaikan bahwa pemerintah akan mengelola secara penuh pengelolaan Hotel Sultan usai memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.
Kementerian Keuangan pun telah memastikan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Namun, hingga akhir tahun lalu, Pontjo Sutowo menegaskan bahwa bangunan dan lahan Hotel Sultan masih secara sah dikendalikan oleh PT Indobuildco.
Pontjo Sutowo melalui kuasa hukumnya, Amir Syamsuddin menuturkan, pernyataan Kemenkeu terkait dengan status lahan Hotel Sultan merupakan hal yang keliru. Pasalnya, pernyataan yang menyatakan lahan tersebut BMN dinilai hanya sepihak.
Dia menuturkan, landasan yang memperkuat anggapan bahwa lahan Hotel Sultan sebagai BMN adalah keliru dan tidak benar dari SK Menkeu yang menjadi BMN adalah tanah HPL Nomor 1/Gelora. Kedua, tambah Amir, dalam SK Menkeu tentang BMN tersebut sama sekali tidak ada tercatum lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora.
Ketiga, SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010 pada saat itu Lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal2 yang mengganggu objek sengketa.
“Sementara berdasarkan Putusan Perdata Inkrah yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel. Tgl. 8 Januari 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.262/PDT/2007/PT DKI Tanggal. 22 Agustus 2007 jo. Putusan Kasasi MARI No. 270 K/PDT/2008 Tanggal 18 Juli 2008,” jelas Amir.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian sebelumnya mematok pengosongan Hotel Sultan sudah harus rampung pada Desember 2023. Alasannya, target penyelesaian eksekusi itu berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari 2024.
Untuk itu, Saor mewanti-wanti agar nantinya proses eksekusi dari konglomerat PT Indobuildco tidak terpengaruh apapun hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kita tidak mau [terpengaruh Pemilu 2024], makanya Pak Dirut [PPKGBK] mempercayakan ke kuasa hukum itu Desember harus paling lama selesai. Jadi, jangan sampai orang mengiming-imingi atau menjanjikan sesuatu. Mau siapapun presidennya,” kata Saor.