Jakarta – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana mengetuk vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Menurut hakim, penyematan kata lord kepada Luhut sesungguhnya justru menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi. “Penyebutan kata lord pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi,” ujar hakim. “Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata ‘lord’ pada saksi Luhut bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Cokorda Gede Arthana merupakan hakim yang bertugas di PN Jakarta Timur sejak November 2022. Sebelumnya, Cokorda pernah bertugas sebagai hakim di PN Surabaya. Selain itu, dia juga pernah bertugas di PN Singaraja Bali.
Cokorda Gede Arthana pernah menjabat sebagai KPN Singaraja, Bali sampai Oktober 2017. Jabatannya tersebut selanjutnya digantikan oleh Sudar, S.H., M.Hum.
Cokorda diketahui pernah mendadak terkena serangan jantung ketika menjadi Ketua Majelis Hakim dalam Sidang kasus penjualan tanah negara (TN) di Desa Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Singaraja.
Dalam karirnya, selama bertugas di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Cokorda pernah memvonis 10 orang terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TahunAnggaran 2015 dengan hukuman empat tahun.
Di PN Jakarta Timur, Arthana menjadi hakim ketua untuk menangani kasus Haris Azhar yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).




