|

Jakarta – Pengacara senior Amir Syamsudin mengungkapkan isi hatinya menyikapi vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai sebuah air segar bagi keringnya rasa keadilan di Indonesia selama ini.

Senin, 8 Januari 2023 kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas.

“Cukup lama rakyat tidak tersuguhi keputusan pengadilan yang adil dan benar,” kata Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini dalam cuitan twitter terverifikasinya.

Amir mengapresiasi judul headline Harian Kompas, ‘Oase Kebebasan Berpendapat dari Vonis Bebas Haris dan Fatia’. “Semoga setelah ini segera menyusul putusan-putusan berkeadilan berikutnya,” kata Amir.

Seluruh dakwaan terhadap Haris dan Fatia dinyatakan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Haris Azhar empat tahun hukuman penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut majelis hakim, frasa “Lord Luhut” bukan penghinaan maupun pencemaran nama baik. “Menimbang bahwa perkataan ‘Lord’ yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut telah sering disematkan oleh media online. Apabila orang menyebut nama Luhut bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata ‘Lord Luhut’ sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi,” kata hakim ketua Cokorda Gede Arthana.

Haris dan Fatia bebas setelah dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan. “Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata hakim ketua.

Share.
Exit mobile version