Jakarta – Setelah sempat ditunda, sidang vonis untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo akan digelar hari ini. Rafael Alun akan mendengarkan vonis terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang vonis Rafael Alun sejatinya digelar pada Kamis (4/1) lalu. Namun sidang itu ditunda karena majelis hakim belum bisa merampungkan berkas putusan untuk Rafael Alun.
“Jadi ini bukan curhatan ya kami hanya menjelaskan saja adanya. Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin, tanggal 8 Januari,” kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Dalam tuntutan yang disusun Jaksa KPK, Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara. Rafael juga dituntut dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,9 miliar.
Jaksa mengatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar. Jika Rafael tak membayar denda, akan diganti kurungan selama 6 bulan.
Jaksa juga menyebutkan ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Maka, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.
Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900 sehingga jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.