Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan bakal memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi soal video yang beredar bagi-bagi duit di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan pemanggilan klarifikasi ini dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Ada dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, dari itu yang bersangkutan bakal dipanggil untuk klarifikasi,” kata Suryadi.
Suryadi menyebut dugaan pidana Pemilu diperkuat karena ada dugaan ajakan untuk mencoblos pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakbuming Raka.
Menurutnya, ajakan tersebut disampaikan Gus Miftah dalam sebuah pantun yang dinyanyikan di hadapan tamu undangan. Suryadi mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh Miftah diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain pemanggilan Gus Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau Haji Her yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit itu.
Suryadi mengatakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Larangan sudah menyambangi rumah Haji Her, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
“Sudah ada upaya untuk mendalami kejadian di gudang Haji Her. Namun, Panwascam tidak berhasil,” katanya.
Sebelumnya, di media sosial beredar video Gus Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan. Dalam video itu, tampak beberapa orang membentangkan kaus bergambar calon presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024 Prabowo Subianto.
Miftah membantah uang itu dibagi-bagikan dalam rangka mengampanyekan Prabowo. Ia mengaku sedang membantu orang kaya Pamekasan bernama Haji Her untuk bersedekah bagi warga sekitar.