Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran saat berkegiatan membagi-bagikan susu di car free day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu. Bawaslu Jakpus menilai temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 itu sebagai pelanggaran hukum lainnya.
“Status temuan: Ditindaklanjuti,” bunyi keterangan yang tertulis dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status temuan, bertanggal 3 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey.
Dugaan dalam laporan itu yakni unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan Partai Politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
“Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat tersebut.
Pusat Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro mengatakan, Bawaslu Jakpus akan menyerahkan hasil putusannya itu ke Bawaslu DKI untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan Pergub tersebut.
Sebelumnya, Gibran pun telah memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1). Ia mengatakan aksi bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu itu tak didasari niat politik.
“Sudah kami jelaskan di dalam, bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan politik,” kata Gibran saat Konferensi pers usai memberikan keterangan kepada Bawaslu.
Gibran juga mengklaim dirinya tidak membahas spesifik terkait penemuan data dan temuan baru dari aksi bagi-bagi susu di CFD Jakarta yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kampanye.
“Tidak ada, tidak ada,” ujar Gibran.