Jakarta – Sabuk pengaman menjadi salah satu fitur keamanan yang disiapkan oleh pabrikan mobil. Jumlah piranti kesalamatan ini mengikuti kapasitas penumpang di kabin mobil.
Sayangnya penggunaan seatbelt hanya dilakukan oleh pengemudi dan penumpang depan di mobil pribadi. Sementara di kendaraan umum, fitur penahan badan saat terjadi benturan itu hanya tersedia di bangku sopir.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengingatkan, orang-orang tetap mengenakan sabuk keselamatan walau berada di angkutan umum.
Djoko menyebut, penggunaan sabuk pengaman di kendaraan umum efektif untuk menjaga keselamatan dan meminimalisasi tingkat fatalitas penumpabg bila terjadi kecelakaan lalu lintas. Jika dibiarkan, bukan mustahil penumpang bus atau kendaraan umum lainnya terlempar dari kabin saat terjadi benturan.
“Kecelakaan memang sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika sabuk pengaman tak dipakai. Sabuk pengaman sering kali belum berfungsi optimal. Akibatnya, saat terjadi kecelakaan, para penumpang rawan terlempar dan dapat berakibat fatal,” ucapnya.
Menurut dia, penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya. Pemerintah, imbuh dia, diminta untuk tegas sehingga kecelakaan serupa misalnya pada Desember lalu tak terulang kembali.
“Kementerian Perhubungan dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan,” ujarnya.


