Jakarta – Per 1 Januari 2024, pemerintah akan mempertahankan kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 secara gratis bagi kelompok rentan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan bahwa nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis.
“Kelompok pertama adalah orang yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali, sementara kelompok kedua adalah mereka yang sudah mendapatkan minimal 1 dosis vaksin Covid-19. Kedua kelompok ini dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia (lansia).” kata Maxi dalam siaran pers, dikutip (1/1/2024)
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok tersebut meliputi lansia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan di garda terdepan, ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau gangguan sistem imun sedang hingga berat.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria di atas, vaksinasi Covid-19 menjadi pilihan mandiri dan dapat diakses di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia menegaskan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE (nomor izin edar) dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen