Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kepemimpinan Erick Thohir berencana untuk melanjutkan proses pembubaran terhadap tujuh perusahaan pelat merah pada pekan ini di Jakarta, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 29 Desember 2023.
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, telah diberikan mandat untuk berperan sebagai pengelola aktif atas sejumlah perusahaan milik negara tersebut.
Dalam undangan yang diterbitkan pada Rabu, 27 Desember 2023, disampaikan bahwa hasil kajian dan upaya yang telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat tujuh BUMN yang akan dibubarkan. Menteri Erick Thohir sebelumnya telah menjelaskan bahwa tujuh perusahaan tersebut perlu ditutup karena telah lama tidak beroperasi. Beberapa di antaranya adalah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh, dan PT Istaka Karya.
“Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung,” ujar Menteri Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya.
Berikut adalah profil singkat tujuh perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan oleh Kementerian BUMN:
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero): Berdiri sejak 1962, namun berhenti beroperasi sejak 1 Februari 2014, disebabkan oleh masalah keuangan yang berasal dari berbagai utang. Aset milik Merpati saat ini dikelola oleh PPA.
PT Kertas Kraft Aceh (Persero): Berhenti beroperasi sejak tahun 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku. Memiliki pabrik di zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara, dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun.
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero): Juga dikenal sebagai PT PANN, bergerak dalam bidang pembiayaan kapal niaga. Selain itu, memiliki aset hotel di Bandung, yaitu Garden Permata Hotel dan Hotel Grand Surabaya.
PT Kertas Leces (Persero): Pabrik kertas tertua kedua di Indonesia, mengalami kesulitan sejak 2014 dan akhirnya mendapatkan putusan pailit pada September 2018.
PT Istaka Karya (Persero): Perusahaan jasa konstruksi yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah No.13/2023, karena putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022.
PT Industri Gelas (Persero): Produsen kemasan gelas, berhenti berproduksi sejak 2015 karena sepinya orderan dan terdampak oleh kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama, Daniel Sunarya.
PT Industri Sandang Nusantara (Persero): Perusahaan tekstil milik pemerintah yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi melalui PP No.14/2023, karena telah berhenti beroperasi sejak tahun 2018.