Jakarta – Laporan terkait tudingan polisi tak netral dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pilpres 2024, yang dilontarkan oleh jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksonotelah naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Sudah naik sidik” kata Ade, Jumat (29/12/2023).
Kasus naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk memeriksa terlapor.
“Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik. Nanti-nanti kita update (pemeriksaan),” ujarnya.
Sebelumnya, 6 aliansi masyarakat melaporkan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral.
Mereka melaporkan Aiman terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.