Jakarta – Kebijakan mengenai sasaran pengguna gas melon telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007 dan Perpres No. 38 Tahun 2019, yaitu memiliki identifikasi sasaran yang mencakup rumah tangga untuk keperluan memasak, usaha mikro memasak, nelayan, dan petani.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Ima Mayasari, mengatakan identifikasi terhadap sasaran tersebut menjadi kunci dalam menentukan pola distribusi gas melon selama ini.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya perlu mengidentifikasi sasaran, tetapi juga harus melakukan pendaftaran dan pendataan rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
Hal ini diperlukan agar mereka dapat memperoleh akses ke gas melon dengan harga subsidi.
“Selain melakukan identifikasi terhadap sasaran, pemerintah perlu melakukan pendaftaran dan pendataan rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran yang kemudian harus mendaftar atau didata untuk memperoleh akses ke gas melon kemudian harga subsidi,” kata Ima, Kamis (28/12).
Terkait dengan pengadaan dan distribusi, pemerintah akan mengatur melalui perusahaan pengolah gas untuk memastikan adanya pengadaan dan distribusi gas dengan harga tertentu.
Distribusi juga akan dilakukan melalui agen distribusi resmi atau pangkalan resmi, dan penyaluran subsidi akan dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah dalam kebijakannya, dengan pengendalian dan pengawasan yang penting untuk menjaga keberlanjutan program subsidi.
“Pengendalian dan pengawasan ini untuk memastikan pendistribusian dilakukan sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku dan juga pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keberlanjutan program subsidi ini,” jelas Ima.
Ima menekankan bahwa kebijakan ini akan bersifat dinamis sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, implementasi dari Perpres ini menjadi sangat penting, dan bagaimana pemerintah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pendistribusian gas melon menjadi faktor krusial dalam keberhasilan program ini.