Jakarta – Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM, Edward Eka Saputra, mengatakan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Wahyu merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023,” kata Edwar.
Sebagai informasi, Wahyu Setiawan sebelumnya divonis bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Sementara itu, Harun Masiku masih buron. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara yang dijatuhkan pada Wahyu Setiawan dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.
Putusan MA tersebut terlepas dari permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).