Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Dewas KPK bakal memberikan sanksi yang berat kepada Firli Bahurin dalam sidang putusan etik.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini, Rabu (27/12/2023).
“Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar kode etik,” kata Boyamin Saiman.
Boyamin juga meminta Dewas KPK menjatuhi sanksi berat terhadap Firli. Sanksi itu berupa mengundurkan diri hingga memberikan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Firli Bahuri.
“Dan diberikan sanksi terberat berupa permintaan mengundurkan diri dan sekaligus memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan putusan etik kepada Firli telah diputuskan. Tumpak mengatakan tanggal putusan telah disepakati.
“Jadi sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan,” kata Tumpak Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Tumpak menerangkan putusan etik kepada Firli telah melalui musyawarah seluruh anggota Dewas KPK. Putusan itu akan diumumkan pada 27 Desember 2023, hari ini.
“Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27, hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” jelas Tumpak.
Firli Bahuri diketahui telah mengundurkan diri dari KPK sejak 18 Desember. Dewas KPK menyatakan sidang etik Firli akan tetap berlanjut. Tumpak pun mengaku tidak terganggu jika nantinya Presiden mengeluarkan keppres terkait pengunduran diri Firli.
“Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” tutur Tumpak.