Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sejatinya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (21/12/2023) lalu. Namun Firli absen dengan alasan memiliki kegiatan penting yang tak dapat ditinggalkan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap Firli ditahan saat diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Yudi menyebut alasan Firli saat absen pemanggilan pertama tak jelas.
“Kalau saya berharap bahwa kalaupun nanti dia hadir, dia akan dilakukan penahanan. Kenapa ada surat panggilan kedua? Karena yang bersangkutan itu memberikan alasan tidak hadir tidak jelas, tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak patut dengan hukum acara berlaku,” kata Yudi di gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Yudi menyebut Firli bisa saja ditangkap kalau tidak hadir. Dia mengatakan bahwa biasanya tersangka korupsi selalu ditahan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa.
“Kemarin pemeriksaan sebelumnya dia tidak hadir, artinya kalau tidak hadir bukan hanya bisa dijemput paksa tapi dilakukan penangkapan karena dia adalah tersangka, kalau saksi jemput paksa,” katanya.
“Dan ketika misal penyidik sudah melakukan penangkapan maka mau tidak mau, suka tidak suka dilakukan penahanan. Karena kita tahu bahwa kasus korupsi itu selalu dilakukan penahanan sebelum dia dilimpahkan ke kejaksaan atau p21,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebut bahwa Firli bisa otomatis diberhentikan jika statusnya sebagai terdakwa.
“Menarik adalah ketika pengunduran Firli belum diproses, ketika dia menjadi terdakwa dia langsung bisa diberhentikan tanpa adanya surat pengunduran diri,” katanya.