Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini, Rabu (27/12/2023).
Sidang etik ini terkait dengan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan putusan etik kepada Firli telah diputuskan. Tumpak mengatakan tanggal putusan telah disepakati.
“Jadi sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan,” kata Tumpak Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Tumpak menerangkan putusan etik kepada Firli telah melalui musyawarah seluruh anggota Dewas KPK. Putusan itu akan diumumkan pada 27 Desember 2023, hari ini.
“Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27, hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” jelas Tumpak.
Firli Bahuri diketahui telah mengundurkan diri dari KPK sejak 18 Desember. Dewas KPK menyatakan sidang etik Firli akan tetap berlanjut. Tumpak pun mengaku tidak terganggu jika nantinya Presiden mengeluarkan keppres terkait pengunduran diri Firli.
“Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” tutur Tumpak.