Jakarta – Sistem ganjil genap tidak diberlakukan di 26 ruas jalan DKI Jakarta saat libur Natal hari ini, Senin (25/12/2023).
TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan akun instagramnya menulis, ganjil genap tidak berlaku hanya hari ini saja, tapi juga pada Selasa, 26 Desember 2023.
“Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Polisi meminta sopir atau pengguna jalan tetap tertib lalu lintas. Polisi mengimbau agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” katanya.
Untuk diketahui, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).