Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutus vonis etik terhadap Firli Bahuri. Dewas menyatakan tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan kepada Firli.
“Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
Putusan kepada Firli ini dihasilkan setelah Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Hari ini Dewas KPK lalu melakukan musyawarah perihal vonis kepada Firli.
Syamsuddin mengatakan, meski putusan telah ditentukan hari ini, Dewas KPK masih harus memerlukan waktu dalam pembacaan putusan kepada publik. Hal itu berkaitan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang harus dituangkan secara tertulis.
“Apa pertimbangan hukumnnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis,” ujar Syamsuddin.
Sesuai rencana, putusan etik kepada Firli akan dibacakan Dewas KPK pada 27 Desember pekan depan. Dewas KPK mengatakan vonis itu tidak akan terganggu oleh keppres yang nantinya dikeluarkan Presiden Jokowi terkait pengunduran diri Firli.
“Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
Firli Bahuri diketahui menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran etik. Firli dilaporkan atas momen pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kepemilikan harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN.
Di tengah vonis etik yang sudah di depan mata itu, Firli Bahuri mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Firli telah disampaikan kepada Jokowi pada 18 Desember.