Jakarta – Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan Capres nomor urut 01 Anies Baswedan ke Bawaslu, karena menjadikan capres lain sebagai bahan tertawaan. Dalam laporannya pada hari Kamis (21/12), APD menuding ucapan Anies saat kampanye di Jambi pada 14 Desember 2023 lalu mendiskreditkan capres nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto.
“Awalnya Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘…Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ…’ katanya yang disambut tawa para ulama yang hadir,” kata Yayan, salah satu perwakilan APD, mengutip pernyataan Anies Baswedan.
Pernyataan Anies tersebut dianggap APD melanggar kesepakatan kampanye Pemilu Damai, karena menyindir paslon lain saat berpidato di depan para pengikutnya. Menurutnya, Anies melanggar Pasal 280 (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Untuk itu, APD meminta Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan memberi putusan yang menyatakan Anies bersalah karena peristiwa tersebut.
“Karenanya, kami Advokat Pengawal Demokras (APD) yang peduli dengan pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, beretika, adil, dan bermartabat dengan ini melaporkan Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai capres peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu agar terhadap dirinya dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta selanjutnya memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah,” tandasnya.
Terkait laporan tersebut, Anies Baswedan menanggapinya dengan tenang.
“Iya biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan menjadi populer,” kata Anies di Banten, Kamis (21/12/2023).
Anies mengaku tidak melakukan hal yang dilarang, karena pernyataan yang disampaikannya sesuai dengan fakta yang pernah terjadi. Sehingga Anies tak mau ambil pusing dengan laporan tersebut.
“Enggaklah, saya mengungkapkan apa adanya,” ujarnya
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena menjadikan capres lain sebagai bahan tertawaan. Laporan tersebut dibuat Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
APD menyoal momen Anies kampanye di hadapan para ulama di Jambi pada 14 Desember. APD menilai, ucapan Anies di sana menyindir capres nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto yang emosional saat debat KPU.
“Sindiran itu dilontarkan Anies Baswedan saat berbicara di depan para ulama se-Jambi,” kata perwakilan APD, Yayan S, dalam keterangannya, Kamis (21/12).
APD memandang, pernyataan Anies dalam kampanye itu telah mendiskreditkan Prabowo. Berikut pernyataan yang dimaksud.
APD menuding, Anies melakukan pelanggaran kampanye karena dianggap tidak beretika. APD melaporkan Anies dengan pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Dengan ini melaporkan Saudara Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai Capres Peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu agar terhadap dirinya dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” pungkasnya.
Partai Pengusung Anies Enggan Ambil Pusing
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi santai laporan ini. Sahroni tidak ingin ambil pusing dengan laporan ini.
“Boleh aja diadukan ke pihak berwajib kan hak capres-capres lain kalau diduga ada pelanggaran dari Pak Anies,” kata Sahroni.
Dalam debat capres pada 12 Desember 2023, KPU tak memasang meja/podium bagi capres, berbeda dengan Pemilu 2019. Jadi, para capres hanya berdiri saja bertiga di tengah panggung. KPU berkilah, tak adanya meja agar masyarakat tahu para capres kita kuat berdiri.
Namun, setelah mendengarkan usulan tim paslon, KPU pada debat kedua hingga kelima akan memasang meja/podium bagi capres-cawapres.