Jakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) non aktif Melki Sedek Huang mengaku telah menerima surat pemberhentian sementara dirinya dari jabatan Ketua BEM UI.
Menurutnya, upaya penonaktifan dirinya itu sudah sesuai dengan aturan BEM UI yang berlaku. Meski begitu, Melki mengungkapkan bahwa sampai saat ini ia belum tahu melanggar aturan apa.
“Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkaitkekerasan seksual,”ungkap Melki di Jakarta, Senin 18 Desember 2023.
Kendati demikian mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia ini mengaku siap mengikuti proses apapun serta melakukan pembuktian apapun pada perkara ini.
Melki merupakan salah satu mahasiswa yang kritis terhadap pemerintah dan kondisi sosial. Melki terpilih sebagai Ketua BEM UI sejak Januari 2023.
Seperti diketahui, semalam menjabat sebagai Ketua BEM UI, Melki kerap menyampaikan kritikan terhadap pemerintah dan cabang kekuasaan formal lain, salah satunya meme tikus di DPR dengan kepala Ketua DPR Puan Maharani.
Selain itu, Melki bersama mahasiswa lain juga sempat mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres.
Melki sempat mengaku mendapat intimidasi, termasuk keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menduga upaya intimidasi itu terkait gerakan mahasiswa soal putusan MK tersebut.