Jakarta – Ada kabar baik untuk pemilik kendaraan bemotor yang belum membayar pajak, maupun belum melakukan balik nama kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan program khusus bagi warganya.
“PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Sobat telat 1 bulan? 6 tahun? Atau baru beli kendaraan baru trus males bayar bea balik namanya? Buruan yuk segera manfaatin kesempatan ini! Sayang banget kalau ketinggalan lho,” tulis keterangan di akun Instagram @humaspajakjakarta, dikutip Limapagi, Selasa (19/12).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berlangsung sejak 1 Desember dan akan berlangsung hingga akhir bulan ini. Adapun program bisa dimanfaatkan oleh masyarakat DKI Jakarta yang belum melakukan balik nama kendaraan bekas pakai miliknya.
Bagi, warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, bisa menikmati bebas denda. Program ini juga berlangsung hingga akhir Desember 2023.
Guna mendorong warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, bersama Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja juga sudah melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan secara bersama sama. Kegiatan tersebut sudah berlangsung pada Kamis, 14 Desember 2023.