Jakarta – Ajudan Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tengah menjadi sorotan. Anggoota TNI aktif itu hadir dalam debat capres dengan memakai baju berwarna biru tosca yang merupakan baju kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Foto Mayor Inf Teddy Indra Wijaya duduk bersama pendukung Prabowo-Gibran dengan kemeja berwarna biru tosca pada saat debat, viral beredar di berbagai platform media sosial (medsos) dan WhatsApp Grup.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Lolly Suhenti mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat melalui sosial media mengenai kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, yang tertangkap kamera duduk di deretan pengurus Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada saat debat perdana capres.
Menurut Lolly saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan di internal Bawaslu. “Pekan ini kami akan sampaikan kepada publik, karena memang banyak hal ya. Masyarakat juga sudah nge-tag ke Bawaslu, kami juga sudah coba melihat dari kacamata undang-undang, juga kacamata undang-undang hukum lainnya,” jelasnya.
Lolly menyebut mengenai aturan netralitas ASN, sudah tidak dapat lagi dipertanyakan. Apabila ajudan Prabowo itu dipastikan melanggar UU, Bawaslu akan menyampaikan ke publik untuk merekomendasikan kemungkinan sanksi.
“Nah dalam konteks ini nanti kita akan sampaikan, karena kajian sedang kami lakukan, jadi sabar, nanti kita sampaikan,” ujar Lolly.
Sementara itu, Kapuspen TNI Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono, buka suara mengenai hal tersebut. Menurutnya, kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi.
“Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih,” jelasnya.
Panglima TNI Didesak Beri Sanksi
Terkait kasus ini, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI H. Agus Subiyanto didesak untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada prajurit aktif yang terlibat Tim Pemenangan Capres-Cawapres.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mengatakan bahwa Panglima TNI melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada Mayor Teddy Indra Wijaya prajurit aktif yang menjadi tim pemenangan capres-cawapres.
“Panglima TNI harus segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. TNI harus netral,” kata TB Hasanuddin. Ia menekankan, jika ada anggota TNI aktif yang menjadi tim pemenangan salah satu pasangan Capres dipastikan melanggar UU TNI dan UU Pemilu.
“Bila ada anggota TNI menjadi tim pemenangan itu jelas melanggar UU TNI dan UU Pemilu,” ujarnya.