Jakarta – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memberikan kuliah umum bela negara di Universitas Bung Hatta, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (18/12). Dalam kesempatan tersebut, Mahfud sempat menyinggung ada jual-beli suara dalam pemilu.
Mahfud pun mengingatkan kepada para mahasiswa agar waspada dan jangan sampai suara mereka dibeli oleh salah satu calon.
“Jangan mau ditekan, apalagi menjual-belikan. Karena ada loh jual-beli suara. Misalnya nih ada 10 partai, kursi yang tersedia di satu partai hanya 7. Nah yang dapat itu hanya 6, yang memenuhi harga kursi. Nah yang 7 ini rebutan di antara partai-partai. Partai A mendapat suara terbanyak 292, hanya kurang 6. Partai B mendapat 130, tinggal beli aja ke sini, biasanya beli lewat TPS, ‘Tolong tambah 5, atau yang di atasnya turunkan ke bawah, belikan 50 suara jadi naik’,” kata Mahfud dalam paparannya.
Mahfud lalu menjelaskan dari mana bisa mengetahui fenomena tersebut. Menurutnya, hal itu kerap ditangani olehnya saat menjadi hakim konstitusi.
“Pak Mahfud kok tahu, kenapa tahu? Karena saya hakim konstitusi yang mengadili kayak gini-gini. Bentuk kecurangan itu seperti itu, adanya di TPS, perpindahan suara dari kecamatan ke kabupaten, tiba-tiba suka dibeli itu, ada tanda tangan palsu, dibuat, orang terkecoh, kemudian menang,” ujarnya.
Mahfud lalu memberi contoh pada tahun 2009, salah satu kasus yang ditanganinya. Pada saat itu, terjadi gugatan terhadap Agung Laksono.
“Dulu pemilih 2009 itu Pak Agung Laksono Ketua DPR itu terpilih di DKI, sudah diumumkan. Digugat ke MK oleh orang yang namanya Amsal, ‘Loh yang menang bukan dia, saya, ini buktinya’, kita batalkan,” pungkasnya.