Jakarta – Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menanggapi regulasi pemerintah terkait kendaraan listrik. Ia menilai kelonggaran waktu pencapaian target tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik 40 persen memberikan kesempatan bagi industri komponen mobil listrik lokal untuk tumbuh dan berkembang.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia mengizinkan pabrikan otomotif global untuk menjual mobil listrik CBU di Tanah Air hingga 2025 dengan insentif pajak. Kemudian, dilanjutkan dengan kewajiban melakukan perakitan lokal dengan TKDN mencapai 40 persen.
“Pertama memberikan kesempatan bagi industri komponen mobil listrik lokal untuk tumbuh dan berkembang, memperkuat kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produknya,” ujar Yannes, Senin (18/12).
Kedua, kata dia, kelonggaran waktu memungkinkan industri komponen lokal untuk lebih efektif memenuhi kebutuhan komponen mobil listrik dalam negeri. Sehingga, bisa mengurangi ketergantungan pada impor.
Ketiga, peningkatan daya saing ini berdampak positif pada industri mobil listrik di Indonesia secara keseluruhan, memungkinkan produksi mobil listrik dengan biaya yang lebih murah dan kualitas yang lebih tinggi.
Yannes mengatakan, secara keseluruhan langkah ini mendukung percepatan pengembangan industri otomotif, khususnya mobil listrik di Indonesia. Hal ini dinilai sebagai sebuah langkah strategis untuk masa depan industri otomotif Tanah Air.
“Kelonggaran waktu ini memungkinkan industri komponen mobil listrik lokal untuk mengembangkan kapasitas produksi dan meningkatkan kualitas produknya,” kata dia.
Yannes menambahkan bahwa kelonggaran waktu pencapaian TKDN 40 persen kendaraan listrik tersebut pada gilirannya juga akan menarik investasi dari perusahaan otomotif global untuk mendirikan pabrik komponen mobil listrik di Indonesia.
Pembangunan pabrik-pabrik tersebut di samping menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia, juga dinilai akan meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, peningkatan daya saing industri komponen mobil listrik di Indonesia juga akan membuat industri mobil listrik lokal lebih kompetitif, memungkinkan produksi mobil listrik dengan biaya yang lebih rendah dan kualitas yang lebih tinggi.
“Penundaan target TKDN untuk mobil listrik di Indonesia membawa manfaat yang signifikan, memberikan kesempatan lebih bagi industri komponen lokal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk,” kata Yannes.