Jakarta – Viral di media sosial caleg dari Partai Demokrat, Zulfikar menggunakan mobil Mitsubishi Pajero bernopol dinas Polri dipakai untuk kampanye. Polisi pun langsung turun tangan menindak penggunaan pelat dinas pada kendaraan milik Zulfikar tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono mengatakan pihaknya menindaklanjuti kejadian viral adanya kendaraan berpelat dinas Polri yang digunakan saat kampanye caleg di kawasan Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (15/12) lalu. Dany mengatakan pihaknya saat ini telah menilang pemilik kendaraan tersebut.
“Kepolisian telah melakukan upaya-upaya, pertama kami koordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Kabid Propam untuk menindaklanjuti adanya berita viral yang saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan pelat nomor,” kata Dany, dikutip dari akun Instagram resmi @polrestatangerang, Senin (18/12).
Penertiban tersebut dilanjutkan dengan pencopotan pelat nomor Polri 70088-VII, rotator dan sirene pada kendaraan Mitsubishi Pajero.
“Saat ini kita lihat di depan ada pelat nomor yang sudah kita copot termasuk penggunaan sirene, rotator dan strobo sudah kita tertibkan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Zulfikar selaku caleg DPR RI dari Fraksi Demokrat menyampaikan permintaan maaf. Dia juga mengklarifikasi penggunaan mobil dengan pelat dinas Polri 70088-VII tersebut.
“Saya Zulfikar, calon legislatif tingkat pusat DPR RI ingin menyampaikan klarifikasi video viral tentang adanya kendaraan pelat nomor polisi 70088-VII yang digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan menurunkan kalender tahun 2024. Saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil dinas milik Polri,” kata Zulfikar.