Jakarta – Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan telah diberitahu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) perihal adanya transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024. Menjelang Pemilu 2024, secara umum peningkatan transaksi mencurigakan memang mengalami peningkatan hingga 100 persen.
Dari sekian banyak transaksi mencurigakan, PPATK memberi atensi khusus pada rekening seorang bendahara partai politik yang melibatkan dana bernilai ratusan milyar rupiah. Diduga dana tersebut berasal dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya.
Karena pemilik rekening adalah bendahara partai politik, patut diduga dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kampanye. Namun ia tidak mau berkmentar lebih jauh, karena kasus ini masih terus didalami PPATK.
“Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” katanya melalui keterangan tertulis (16/12).
Idham hanya mengingatkan bahwa sesuai pasal 527 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, peserta yang terbukti menerima dana kampanye illegal akan dikenai sanksi pidana selama tiga tahun dan denda sebesar 36 juta rupiah.
Senada dengan Idham, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan mendalami laporan PPATK dan menyampaikan hasilnya pada publik pekan depan.
Menanggapi kejadian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang sedang berada di Padang, Sumatera Barat (17/12), meminta aparat penegak hukum, Bawaslu, serta KPK bertindak cepat. Pemilik rekening rekening yang dicurigai harus segera dipanggil guna mencari tahu kebenarannya.
“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap pada publik itu uang apa,” ujar Mahfud.