Jakarta – Hari ini, Kamis, 14 November 2023, salah satu agenda Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mewakili Presiden Joko Widodo yakno memberikan keynote speech pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Usai acara, kepaa wartawan, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan utang negara kepada perusahaan Jusuf Hamka yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) harus dibayar. “Jika tidak maka negara akan dirugikan dengan bunga yang terus bertambah berdasarkan keputusan pengadilan. Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum,” kata Mahfud.
Mahfud meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membicarakan terkait jumlah utang yang harus dibayar. Sebelumnya telah dilakukan pertemuan Kemenkeu disebut hanya mau membayar pokok utangnya saja senilai Rp 78 miliar, dari yang diminta Jusuf Hamka Rp 800 miliar (beserta bunga).
“Itu Kementerian Keuangan yang mau Rp 78 miliar. Saya sudah katakan Kementerian Keuangan wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu namanya dibicarakan, kedua belah pihak bisa mengajukan usul,” ucapnya.
Jusuf Hamka sendiri menolak mentah-mentah jika utangnya cuma dibayar Rp 78 miliar. Menurutnya, utang pemerintah itu terjadi pada perusahaannya yang merupakan perusahaan terbuka sehingga pihaknya harus bertanggung jawab kepada para pemegang saham.
“Nggak mau kami menerima karena tadi ada bagian compliance direktur compliance ini ada aturan OJK dan ini pemegang saham kita sejuta umat punya jadi bagaimana mempertanggungjawabkan justifikasinya,” kata Jusuf Hamka di Kemenko Polhukam.
Jusuf Hamka kecewa lantaran Kementerian Keuangan tidak berdasarkan kesepakatan negosiasi terakhir pada 2015 di mana saat itu disepakati utang yang harus dibayar Rp 179 miliar. Sedangkan angka Rp 800 miliar yang diminta adalah akumulasi utang plus denda yang dihitung sejak 1998 hingga sekarang.
Masalah utang negara ke CMNP berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak yang mengalami kebangkrutan.
Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.
CMNP milik Jusuf Hamka salah satu yang memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Hanya saja perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. Pembayaran deposito itulah yang ditagihkan Jusuf Hamka ke negara.