Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan teguran kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Teguran tersebut diberikan KPU RI kepada putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu karena aksinya saat debat perdana capres di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat pada Selasa malam, 12 Desember 2023.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari aksi Gibran yang menunjukkan gerakan isyarat atau gestur bersorak saat debat berlangsung telah melanggar aturan.
“Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” kata Hasyim Asy’ari.
Selain memberi teguran kepada Gibran sebagai peserta Pilpres 2024, KPU juga menjadikan hal itu sebagai evaluasi untuk pelaksanaan debat berikutnya.
Seperti diketahui, pada saat debat perdana calon presiden berlangsung, Gibran sempat berdiri beberapa sambil mengayun-ayunkan tangan mengajak orang untuk bersorak.
Hal ini terjadi ketika Prabowo menjawab pertanyaan Anies Baswedan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang mengubah syarat umur calon presiden dan calon wakil presiden usia 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pilkada.
Prabowo meninggikan suaranya saat menjawab pertanyaan Anies itu. Menanggapi pertanyaan Anies, Prabowo menyatakan bahwa dalam perkembangan politik, terdapat beberapa perspektif. Dia mengklaim bahwa timnya menyebut putusan MK itu tidak bermasalah dari sisi hukum. Sedangkan untuk pelanggaran etikanya sudah diambil tindakan dan keputusan.
“Kami ini bukan anak kecil, Mas Anies. Anda juga paham, rakyat paham. Intinya rakyat yang memutuskan, rakyat yang menilai,” ucap dia.
Jawaban itu langsung disambut Gibran dengan berdiri sambil mengayun-ayunkan tangan mengajak orang untuk bersorak.